TINTAJABAR.ID, JAKARTA - Ferdy Sambo merupakan eks Kadiv Propam Polri yang kini namanya kembali melejit terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana yang menewasakan sang ajudannya, Brigadir J.
Dengan kata lain, Ferdy Sambo akan tetap menjalani hukuman mati seperti yang sudah dijatuhkan padanya pada bulan Februari 2023, lalu.
Putusan banding tersebut diketahui dibacakan oleh Ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Rabu (12/4/2023).
Dengan didampingi oleh hakim anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Dalam jalannya sidang tersebut, Hakin Singgih sempat menggungkapkan bahwa putusan banding sudah diterima oleh PT DKI Jakarta.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa Ferdy Sambo tetap dalam tahanan dan biaya perkara dibebankan pada negara," ujar hakim ketua Singgih Budi Prakoso.
Senjata terakhir Ferdy Sambo untuk Bebas dari hukuman mati
Lebih lanjut, hakim ketua Singgih Budi Prakoso pun membeberkan jika hasil putusan banding ini akan diteruskan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dimungkinkan adanya upaya hukum yaitu kasasi.
Kasasi sendiri merupakan sebuah tindakan dari pihak terkait (terdakwa) yang merasa tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi, yang mana pihakny aberhak mengajukan banding lagi ke Mahkamah Agung.
Dalam konteks ini Mahkamah Agung lah yang akan berperan sebagai badan hukum terakhir untuk mendapatkan keadilan.
"Putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasihat hukumnya melalui pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi, " kata hakim Singgih yang dilansir AyoJakarta.com dari Youtube Metro TV, Rabu (12/4/2023).
Berdasarkan putusan tersebut, Ferdy Sambo masih memiliki celah untuk bebas dari hukuman mati melalui jalan kasasi.
Sebagai tambahan informasi, Selain Ferdy Sambo ada istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang mengajukan permohonan banding atas vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
(Istimewa)
Posting Komentar