Diduga Ada Pemotretan di Setiap Lembaga TK di Malangbong Langgar Aturan Gubernur Jabar


Diduga Ada Pemotretan di Setiap Lembaga TK di Malangbong Langgar Aturan Gubernur Jabar

TINTAJABAR.ID, GARUT - Dunia pendidikan anak usia dini di Garut kembali tercoreng. Dua lembaga Taman Kanak-Kanak (TK) di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut Jawa Barat, diduga melakukan pungutan biaya kepada orang tua siswa untuk kegiatan pemotretan akhir tahun yang dikaitkan dengan prosesi perpisahan atau wisuda.

Informasi ini muncul dari keluhan sejumlah orang tua siswa yang merasa terbebani oleh pungutan tersebut. Mereka mengaku diwajibkan membayar biaya pemotretan dengan nominal yang dinilai tidak wajar dan tanpa adanya kesepakatan terbuka dari awal.

“Awalnya kami hanya diberi tahu anak-anak akan difoto untuk kenang-kenangan. Tapi belakangan, kami diwajibkan membayar sejumlah uang yang tidak pernah disepakati bersama. Tidak ada transparansi,” ujar salah satu wali murid yang meminta namanya dirahasiakan.

Langgar Aturan Gubernur Jabar

Tindakan tersebut diduga melanggar Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun untuk kegiatan wisuda, perpisahan, maupun pemotretan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk TK. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan akhir tahun harus diselenggarakan secara sederhana, edukatif, dan tidak membebani wali murid secara finansial.

Surat edaran itu diterbitkan sebagai upaya menekan praktik komersialisasi pendidikan yang marak terjadi, khususnya menjelang akhir tahun ajaran.

Riki Rustiana: Ini Tidak Bisa Dibiarkan

Aktivis muda Garut, Riki Rustiana, mengecam keras dugaan pungli yang terjadi. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

"Ini temuan yang tidak bisa dibiarkan jika benar ada pungutan biaya pemotretan tanpa dasar jelas, apalagi bertentangan dengan edaran Gubernur, maka itu pelanggaran serius. Langsung saja laporkan, kami akan bergerak," tegas Riki saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2025).

Riki mengatakan, pihaknya tidak segan memanggil pihak sekolah terkait untuk klarifikasi. Bila ditemukan pelanggaran administratif atau ketidakpatuhan terhadap peraturan, sanksi bisa dijatuhkan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional oleh Dinas Pendidikan jika pelanggaran dilakukan secara sistematis dan berulang.

Ia juga mengingatkan agar sekolah tidak menjadikan pendidikan sebagai lahan mencari keuntungan. “Pendidikan anak usia dini harus jadi ruang pembelajaran, bukan ladang pungli,” tandasnya.

Masyarakat Diminta Berani Melapor

Riki menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah membuka saluran pengaduan resmi. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik pungutan tidak sah di lingkungan sekolah.

“Kami sediakan hotline, email, hingga layanan pesan cepat. Setiap laporan akan diverifikasi. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga dunia pendidikan tetap bersih,” jelasnya.

Tekanan Sosial dan Normalisasi Wisuda di TK Fenomena wisuda dan pemotretan yang menyerupai seremoni pendidikan tinggi di tingkat PAUD dan TK semakin umum. Psikolog pendidikan menilai hal ini sebagai tekanan sosial yang membebani orang tua, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Menurut Riki, kasus ini harus menjadi pelajaran penting. “Dunia pendidikan harus menjunjung kejujuran dan tanggung jawab moral. Transparansi sangat penting. Kalau tidak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan akan runtuh,” ujarnya.

Kini publik menanti langkah nyata dari Dinas Pendidikan Garut. Akankah ada sanksi tegas? Atau hanya sekadar teguran tanpa tindakan? Waktu yang akan menjawab, namun suara orang tua yang merasa terbebani sudah seharusnya mendapat respons dan solusi yang adil.

(Agss)

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

Tinta Jabar

TOTAL VISITS :