Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS, Cek Tanggal Berlakunya
TINTAJABAR.ID, BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem klasifikasi layanan BPJS Kesehatan kelas 1,2,3. Penghapusan ini dilakukan dengan terbitnya aturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan ini sudah diteken pada 9 Mei 2024. Sebagai gantinya BPJS Kelas 1,2, dan 3, kini ada sistem baru berlaku yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dengan adanya sistem baru ini, maka seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan ruang perawatan yang relatif serupa. Tapi, nampaknya ada indikasi muncul biaya tambahan dari setiap pasiennya.
"Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," dilansir dari salinan Perpres tersebut, Senin, (13/5/2024).
Didalam Perpres yang sama, presiden juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS ini. Sehingga sebelum pada 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
"Rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit."
Memang pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan sejak lama dan menggantikannya dengan sistem KRIS. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Kita semua berharap mutu layanannya tidak berkurang karena memang sesuai Undang-Undang bahwa yang diberikan kepada peserta adalah kualitas kesehatan yang sesuai standar yang ditetapkan.
(Editor: Friz)
Posting Komentar