Diduga Desa Sukalaksana Tidak Ada Ketransfaransian Publik
TINTAJABAR.ID, GARUT - Sudah diatur dalam Undang Undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah wajib memasang papan informasi atau baliho APBDes ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ),baik dana desa maupun alokasi dana desa. Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa dan prinsip yang harus di laksanakan dengan transfaransi yaitu dengan prinsip memegang akuntabilitasi:, dimana asas menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa , pengelolaan keuangan desa harus di pertanggung jawabkan kepada masyarakat pemberi mandat.
Pada hari selasa, 16 Januari 2024 ,beberapa media mendatangi kantor desa Sukalaksana kecamatan Sucinaraja Garut, sekira pukuĺ 14 30 WIB,untuk konfirmasi tetapi pada saat itu kepala desa tidak ada di tempat menurut sekdes dan perangkat desa pada waktu itu.
Sekdes saat dikonfirmasi oleh awak media Tinta jabar menyampaikan terkait baliho dan papan informasi APBDes Tahun 2022 dan Tahun 2023 memang tidak di pasang tapi sudah dibuatkan oleh bendahara dengan alasan kantor desa sedang d renovasi , tidak ada tempatnya dan terkait anggaran anggaran yang lainnya saya tidak tau apa apa, coba tanya ke pak kades soalnya dia yang tau dan mengatur semuanya termasuk anggaran Bantuan Keuangan Desa Provinsi sekdes tidak tau apa apa anggaran sebesar 150.000.000 rupiah di peruntukan jalan katanya pasir dan kerikil sudah ada cuma uang nya belum dicairkan tidak ada musyawarah semua di handle sama pak kades,Ungkap sekdes. Menurut keterangan kaur perencanaan saat ditanyakan perihal RAB dan pekerjaannya tidak tau karena tidak dilibatkan,tuturnya.
Padahal pemasangan baliho diluar desa atau di dalam desa bisa supaya terlihat oleh seluruh masyarakat sebelumnya beberapa kali awak media meninjau dan beberapa kali juga mengingatkan kepada sekdes dan perangkat desa.Awak media menelusuri dan menggali informasi tentang adanya kejanggalan dan kinerja kepala desa serta semua perangkat dan lembaga desa, diduga tidak di fungsikan sebagaimana mestinya sesuai dengan to poksi masing masing.
Hasil pantauan awak media, Inisial A selaku kades Sukalaksana,diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan selaku kepala desa ,aturan aturan pun tidak di indahkan terkesan di sepelekan,bahkan rekan rekan dari media pun saat datang k kantor desa merasa kecewa kepala desa jarang ada di kantor ,saat di pertanyakan secara umum ada keperluan karena kinerja kepala desa 30% di desa 70% di lapangan,hal seperti itulah jawaban dan menjadi kekuatan kepala desa saat dipertanyakan.
(Dewi.S/Red)
Posting Komentar