TINTAJABAR.ID, GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut mengevakuasi warga yang dimasukkan dalam kerangkeng bambu karena diduga ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) dan meresahkan masyarakat, Jumat (7/4/2023).
Evakuasi itu dilakukan guna mendapatkan pengobatan di rumah sakit jiwa (RSJ) Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan pihaknya menerima laporan dari Kapolsek Singajaya, AKP Sahono, bahwa ada warga Desa Sukawangi, Kecamaten Singajaya, Kabupaten Garut, yang dimasukkan ke kerangkeng bambu karena diduga ODGJ.
“Warga yang diduga ODGJ itu adalah Saudara P (63) warga Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya. Ia sering mengamuk dan meresahkan warga sehingga oleh keluarganya dimasukkan ke dalam kerangkeng yang terbuat dari bambu selama tiga hari,” jelas dia, Jumat (7/4/2023).
Mengetahui hal tersebut, Kapolres Garut langsung memerintahkan kepada Kapolsek Singajaya dan jajarannya agar mengevakuasi P untuk diobati.
“Saudara P terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas Singajaya untuk pemeriksaan kesehatan. Setelah diperiksa kesehatannya langsung dirujuk ke RSJ Cisarua Bandung dengan didampingi keluarga dan anggota Polsek Singajaya,” ujar Rio.
Ia mengatakan upaya kepolisian itu bertujuan baik untuk menyembuhkan warga yang diduga mengalami gangguan mental, dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Posting Komentar