TINTAJABAR.ID, GARUT - Kepolisian Sektor (Polsek) Bayongbong, Polres Garut, menyita puluhan drum minuman keras (miras) dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan pada Kamis (27/7/2023).
Kapolsek Bayongbong AKP Yusli mengatakan, kegiatan operasi pekat itu digelar tiada lain untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat
Operasi diakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana yang diakibatkan oleh miras seperti tawuran, penganiayaan, pencurian, dan tindak pidana lainnya,” ujar dia, Jumat (28/7/2023).
Yusli menambahkan, selain mencegah tindak pidana yang ditimbulkan oleh mengkonsumsi miras, operasi juga digelar untuk mencegah kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi miras.
Menurut dia, dalam operasi itu petugas Polsek Bayongbong berhasil menyita miras berbagai jenis di Kampung Radughilir, Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
“Miras itu disita dari R (45), warga Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong. Miras yang disita rinciannya adalah 25 drum ciu, 2 ember tuak, 46 botol alkohol 70 persen, one med (100 ml), 20 botol ciu (1 liter), dan 18 botol ciu leci (1 liter),” papar Yusli.
Posting Komentar