Anggota Satpol PP Sumedang Dibekali Peraturan Cukai Rokok

 


TINTAJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang dituntut untuk membantu kantor bea cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Syarif Effendi Badar mengatakan, untuk meningkatkan pengalaman dan pengetahuan, anggota Satpol PP dibekali tentang peraturan dan ketentuan bidang cukai. "Kami gelar training of trainer (ToT) Ketentuan Barang Kena Cukai Tembakau/Rokok (DBHCT). Jadi maksudnya ialah meningkatkan peran pemerintah dan stakeholders serta masyarakat dalam menekan penertiban barang kena cukai ilegal di Kabupaten Sumedang," kata Syarif, Jumat (18/8/2023).

Adapun output dari ToT yang dilakukan adalah bagaimana menurunkan terjadinya pelanggaran penggunaan barang cukai ilegal di masyarakat baik sebagai produsen dan konsumen. Selain itu, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah. "Bidang penegakan hukum dalam penggunaan DBHCT diarahkan kepada pengendalian, pelaksanaan ketentuan di bidang cukai, dan secara teknis dikoordinasikan Kantor Bea Cukai," ujarnya.

Bupati Dony Ahmad Munir meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang mengedepankan sisi humanis dalam menjalankan tugas-tugasnya. “Tugas kita melindungi dan mengayomi masyarakat. Harus tetap humanis dan persuasif. Laksanakan sesuai dengan peraturan,” tuturnya.

***

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

Tinta Jabar

TOTAL VISITS :