TINTAJABAR.ID, KAB. BANDUNG - Ahirnya Perumda Air Minum Tirta Raharja memberikan tanggapan terkait pemberitaan pertanyaan Direktur Jamparing Institut, H. Dadang Risdal Azis, melalui Media Online bedanews.com, Kamis dan Jum'at, 21 Maret 2024-22 Maret 2024, terkait biaya denda pelanggan akibat keterlambatan membayar.
Pihak Perumda menyampaikan terima kasih atas kritik dan saran yang diberikan Kang Daris sapaan akrab Direktur Jamparing, dengan menyatakan sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan Perumda Air Minum Tirta Raharja.
Dalam hal ini pihak kami sebagai manajemen Perumda Air Minum Tirta Raharja memberikan klarifikasi atas pemberitaan, dan memberikan pernyataan sebagai berikut :
1. Secara normatif, terhadap besaran denda keterlambatan diatur dalam Keputusan Bupati Bandung Nomor : 539/Kep.892-Perek/2023 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja Tahun 2024. Adapun tujuan dari pengenaan denda adalah sebagai sanksi administratif terhadap pelanggan atas keterlambatan pembayaran rekening yang telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
"Sanksi dimaksud semata-mata untuk edukasi terhadap pelanggan agar membayar tepat waktu. Hal tersebut juga tertuang dalam Kontrak Berlangganan yang disepakati dan ditandatangani oleh pihak Perusahaan dan pihak pelanggan sebagaimana pasal 3 kontrak berlangganan tentang hak dan kewajiban pelanggan dengan pihak penyelenggara pelayanan dalam hal ini Perumda Air Minum Tirta Raharja," kata Manajemen Perumda, Jum'at malam, 22 Maret 2024 melalui rilisnya.
2. Perlu kami sampaikan, bahwa denda merupakan pendapatan non air pada setiap BUMD air minum sebagaimana tertuang dalam pasal 20 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
3. Pendapatan non air atas denda tercantum dalam laporan keuangan yaitu laporan laba rugi. Laporan keuangan dan Laporan Kinerja Perumda Air Minum Tirta Raharja sebelum dilaporkan kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal) dalam hal ini Bupati Bandung dilakukan audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik dan Audit Kinerja BPKP sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
4. Pos pendapatan Perumda Air Minum Tirta Raharja terdiri atas pendapatan air dan pendapatan non air, dan pendapatan denda termasuk dalam laporan audit keuangan dalam salah satu pos pendapatan non air, secara akumulatif jumlah penerimaan non air yang muncul dalam Laporan Laba Rugi setiap tahunnya serta dilaporkan kepada KPM yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2023 sesuai dengan mekanisme.
5. Penggunaan kedua pos penerimaan tersebut dikembalikan dalam bentuk biaya pelayanan yang terdiri dari biaya produksi, distribusi, pemeliharaan dan pelayanan serta memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.
"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih," tutup Manajemen Perumda.
***
Posting Komentar