Polres Cimahi Bongkar Kasus Penjualan Ilegal Pupuk dan BBM Bersubsidi

 

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers pengungkapan kasus penjualan ilegal pupuk dan BBM Bersubsidi

Polres Cimahi Bongkar Kasus Penjualan Ilegal Pupuk dan BBM Bersubsidi

TINTAJABAR.ID, CIMAHI – Kelangkaan pupuk bersubsidi yang dialami para petani di wilayah hukum Polres Cimahi terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Rabu (13/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan kegiatan jajarannya menangkap penjual pupuk bersubsidi yang merugikan para petani di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini berkaitan dengan program Asta Cita Presiden terkait ketahanan pangan kita,” ujarnya.

Ia melanjutkan, kelangkaan pupuk bersubsidi dialami para petani karena adanya pelaku penjual pupuk tersebut dengan harga tinggi demi keuntungan pribadi.

“Masih ada oknum masyarakat yang menjual pupuk bersubsidi ini, walaupun yang berangkutan tidak memiliki hak untuk melakukan penjualan,” terangnya.

Jajarannya kini mengamankan tiga tersangka pelaku penjualan pupuk bersubsidi beserta barang bukti 1,4 ton pupuk jenis NPK, 4,7 ton Urea, kantong plastik, serta sejumlah timbangan.

Dalam aksinya, para pelaku membeli pupuk bersubsidi secara mengecer. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga yang lebih tinggi.

Padahal menurut Tri, dalam penjualan pupuk sendiri, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

Selain kasus penjualan ilegal pupuk bersubsidi, Polres Cimahi juga mengungkap praktek penjualan ilegal BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi.

“Kita mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti 24 buah jerigen berisi Pertalite masing-masing berisi 30 liter, serta dua jerigen berisi solar masing-masing 30 liter,” ungkapnya.

Modus pelaku dengan cara membeli BBM bersubsidi tersebut di SPBU menggunakan mobil angkot dengan tanki yang sudah dimodifikasi.

Setibanya di lokasi penjualan, BBM tersebut kemudian dipindahkan secara manual menggunakan selang ke dalam setiap jerigen yang sudah disiapkan pelaku

“Untuk kasus pupuk bersubsidi, pelaku melanggar pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara,” kata Tri.

Sementara pelaku penjualan BBM bersubsidi terancaman hukuman 6 tahun penjara, serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.

***

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

Tinta Jabar

TOTAL VISITS :