Sidang Tipiring Pelanggar Perda Tibum, Satpol PP Kota Bandung: Harus Jadi Efek Jera
TINTAJABAR.ID, BANDUNG - Hasilnya, pelanggar Peraturan Daerah (Perda) disidangkan, dengan daftar antara lain:
Para pelaku didakwa atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dan Perda 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menyebut, para pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan jumlah beragam. Mulai dari Rp150 ribu hingga Rp1,5 juta.
"PKL sebanyak 10 orang denda Rp150 ribu. Minuman alkohol, 6 orang putusan denda Rp1 hingga Rp1,5 juta subsider 1 bulan kurungan. Penjualan obat-obatan terlarang putusan 5 orang dengan denda Rp1,5 juta," tegas Mujahid.
Sedangkan untuk pelanggar Perda yang melakukan perbuatan asusila dan prostitusi dijatuhi hukuman denda Rp350 ribu hingga Rp500 ribu.
Ia berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran Perda yang erat dengan penyakit masyarakat. Dan juga berharap hukuman ini memberi efek jera bagi para pelanggar.
"Masyarakat jangan ragu melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung apabila menemukan hal-hal serupa," pesannya
***
Posting Komentar