(Photo: Istimewa)
TINTAJABAR.ID, PURWAKARTA - Kejati Jawa Barat membenarkan telah menerima laporan dugaan korupsi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang dilayangkan Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB).
MPBB melaporkan mantan istri Dedy Mulyadi itu atas dugaan korupsi dan gratifikasi atas pemberian dan penerimaan kado hampers Lebarn 2023.
“Iya, kami sudah menerima laporannya yang disampaikan pada 15 Mei 2023 kemarin,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, Rabu (17/5/2023).
Sutan menyebutkan, laporan MPBB itu dikuasakan kepada Rinto Wardana sebagai kuasa hukum pelapor.
"Nanti prosesnya Jabar akan melakukan penelaahan terlebih dahulu duduk permasalahan kasus yang dilaporkan tersebut, apakah memenuhi unsur atau tidak,” terang Sutan.
Sutan memastikan, pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Jadi, setiap pelaporan yang dilayangkan ke Kejati Jabar tentu saja akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Terpisah, Rinto Wardana menjelaskan laporan tersebut berdasarkan percakapan di grup Whatsapp Kepala OPD di Purwakarta mengenai permintan uang.
Uang tersebut diminta disetirkan melalui Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101-000-982-xxx atas nama MAA dan ke Bank BCA dengan Nomor: 533-5031-xxx atas nama N.
Pemilik toko tersebut juga sudah mengakui telah mengirimkan barang berupa sarung, mukena dan baju koko ke Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta yang dipesan oleh S yang merupakan salah seorang pejabat di Setda Pemkab Purwakarta.
Dijelaskannya, baju koko dan mukena tersebut dikemas dalam dus kado yang ditempeli foto Bupati Anne Ratna Mustika dengan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri.
Selanjutnya, menurut Rinto Wardana, kado tersebut dibagikan kepada keluarga Ratna Mustika dan kepada pihak lain.
Sementara harga per paket dari isi Kado tersebut senilai antara Rp. 750.000 sampai Rp 1.500.000
Kalau berdasarkan informasi yang saya dapat nilainya bahkan lebih bisa sampai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta,” kata dia.
Atas adanya bukti bukti tersebut, MPBB melaporkan Bupati Purwakarta atas dugaan tindak pidana korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12B Ayat(1) dan Ayat(2) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rinto berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Jabar karena bukti buktinya dan dilakukan pengembangan dan pendalaman oleh penyidik.
“Kami minta Kejati Jabar menelusuri nomor rekening yang sudah disampaikan atau menggandeng PPATK agar diketahui kemana aliran dana dan dari rekining mana saja,” tandasnya
(Pojok1/**Admin)

Posting Komentar