Dibalik Pertemuan Komisioner KPU Garut Dengan Ratusan Anggota PPK Dan PPS

TNTAJABAR.ID, GARUT - Merespon pemberitaan dari surat kabar online deJURNAL.com tanggal 4 Juni 2023 yang berjudul Salah Satu Komisioner KPU Garut ini Klarifikasi "Silaturahmi Karangpawitan" Jelang Lebaran, Kenapa Isu jadi Saweran?.

Hal ini disikapi oleh oleh Pemerhati Kebijakan Publik, Ade Sudrajat yang menyebutkan, yang menjadi perhatian adalah dinilai kurang bijak jika sekelas Komisioner KPU menanggapi isu yang cuma beredar di salah satu  Whatsapp Group (WAG) yang anggota groupnya saja terbatas, lantas melakukan klarifikasi resmi melalui media online.

"Artinya, isu yang tadinya beredar di kalangan terbatas itu secara tiba-tiba menjadi isu yang dikonsumsi oleh publik secara luas dan tak terbatas. Saya menganggap klarifikasi dari sdri. Aneu ini adalah bentuk klarifikasi dari seseorang yang sedang panik atau seseorang yang berada dalam posisi dibawah tekanan," ujar Ade melalui seluler, Senin (05/6/2023).

Yang kedua menurut Ade, karena Komisioner KPU Aneu Nursifah ini sudah terlanjur melakukan klarifikasi resmi di media, maka salah satu konsekuensi logis yang akan dihadapinya kemudian adalah munculnya berbagai opini publik. 

"Tidak hanya anggota WAG saja, setidaknya akan mengetahui satu fakta terkait adanya pertemuan antara salah satu pejabat Komisioner KPU Garut (Aneu Nursifah) bersama sebagian anggota PPK dan PPS yang dibungkus dalam acara silaturahmi dan buka bersama," jelas Ade Sudrajat.

Ade menilai, jika publik cerdas membaca  klarifikasi yang disampaikan oleh Aneu sebagai salah satu Komisioner KPU Garut, setidaknya ada beberapa hal yang selayaknya dikritisi berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, PPK dan PPS yang hadir dalam acara pertemuan jelang lebaran itu. 

"Miris sekali jika pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini komisioner KPU, PPK dan PPS di Garut ini tidak melek peraturan dan tidak memahami kode etik," imbuhnya.

Lanjut dikatakan, jika merujuk pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang tujuannya dibuat untuk menjaga integritas, kehormatan serta kredibilitas penyelenggara pemilu termasuk didalamnya KPU, PPK serta PPS, dan membandingkannya dengan fakta pertemuan Silaturahmi Karangpawitan itu, beberapa hal yang menjadi prinsip penyelenggara pemilu setidaknya telah dilanggar.

"Apalagi jika publik melihat foto acara silaturahmi tersebut yang terkesan formal dan resmi (ada podium) dan tidak hanya kumpulan biasa acara buka bersama sesama teman," tambahnya.

Ditambah lagi menurut Ade, dengan hadirnya sosok pengusaha yang kebetulan suami dari komisioner KPU itu yang membagi-bagikan sarung dan mukena kepada PPK dan PPS, ini menjadi lanjutan cerita yang akan memunculkan opini liar nantinya di dalam benak publik. 

"Yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR) itu diberikan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya yang memang memiliki hubungan kerja. Lalu, pengusaha (suami sdri. Aneu) yang hadir pada acara Silaturahmi Karangpawitan itu disebutnya sebagai apa di acara itu?," tanya Ade. 

Lantas menurut Ade kenapa tiba-tiba saja memberikan THR kepada PPK dan PPS?. Suami dari komisioner KPU Garut  yg pengusaha itu, yg ikut hadir di acara tersebut sama sekali tidak ada keterkaitan dan hubungan kerja dengan PPK dan PPS.

Di sisi lain, sebagian anggota PPK dan PPS yang hadir dalam acara tersebut sama sekali tidak mengindahkan peraturan DKPP tentang Kode Etik, terutama melanggar prinsip penyelenggara pemilu diantaranya:

- Prinsip mandiri, 

Dalam melaksanakn prinsip mandiri, penyelenggara pemilu harus menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain, juga menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu.

Selain itu, penyelenggara pemilu dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu, calon peserta pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara pemilu. Suami Aneu adalah termasuk pada kategori "individu".

- Prinsip proporsional; dalam melaksanakan prinsip proporsional, penyelenggara pemilu dilarang ikut terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, penyelenggara pemilu wajib memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. 

Terakhir, yang disoroti adalah statement Aneu Nursifah di ujung pemberitaan berkaitan dengan isu adanya janji pemberian mobil yang dianggapnya terlalu murah jika dibandingkan dengan nilai integritas dari seorang penyelenggara pemilu.

"Pertanyaannya, tidakkah nilai integritas itu menjadi lebih murah lagi jika hanya dihargai oleh bingkisan sarung dan mukena?," pungkas Ade Sudrajat. 

(JF)

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

Tinta Jabar

TOTAL VISITS :