Dugaan Pungli Revitalisasi Sekolah di Disdik Garut, GGW: APH Jangan Hanya Omon-Omon

Dugaan Pungli Revitalisasi Sekolah di Disdik Garut, GGW: APH Jangan Hanya Omon-Omon

TINTAJABAR.ID, GARAUT - Ketua Garut Governance Watch (GGW), Agus Sugandhi, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang tengah menyelidiki dugaan praktik pemotongan atau korupsi dalam program bantuan revitalisasi sekolah oleh oknum di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut.

“Tentunya saya sangat mengapresiasi langkah Kejari Garut. Namun saya khawatir kasus ini justru dimanfaatkan sehingga menimbulkan bias dalam penanganan korupsi,” ujar Agus Sugandhi, Selasa (26/8/2025). Kekhawatiran

Agus menilai, istilah “bias korupsi” merujuk pada ketidakjelasan dan ketidaktuntasan sejumlah kasus dugaan korupsi di Garut sebelumnya. Menurutnya, banyak perkara yang mandek di aparat penegak hukum (APH) dan tidak sampai ke tahap putusan. “Intinya APH jangan hanya omon-omon dalam penanganan perkara korupsi di Garut.

Kasus revitalisasi sekolah ini sangat jelas dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya. GGW, lanjut Agus, berkomitmen akan terus mengawal setiap proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut, termasuk kasus yang kini menyeret lingkungan Disdik Garut.

Pemanggilan Pejabat Disdik oleh Kejari Garut Sebelumnya, Kejari Garut telah memanggil sejumlah pejabat Disdik Garut untuk dimintai keterangan. Informasi ini dikonfirmasi oleh Plt. Kabid Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Disdik Garut, Iyan.

“Benar, sekitar satu minggu lalu saya dipanggil pihak Kejaksaan. Prosesnya masih berjalan,” kata Iyan. Berita

Meski demikian, Iyan membantah adanya pengembalian dana dari pihak sekolah penerima bantuan. “Teu aya kang (tidak ada),” jawabnya singkat.

Dugaan Setoran Rp30 Juta hingga Rp60 Juta Dugaan pungutan liar ini mencuat setelah sejumlah pengelola sekolah penerima program revitalisasi mengaku diminta menyisihkan uang kepada oknum tertentu di Disdik Garut.

Nilainya bervariasi, mulai Rp30 juta hingga Rp60 juta per sekolah, dengan alasan agar tetap bisa mendapatkan bantuan pada periode berikutnya. “Bantuan yang kami terima berkisar Rp200 juta hingga Rp400 juta. Namun, kami diminta menyisihkan sekitar Rp30 sampai Rp60 juta untuk diberikan kepada seseorang di Dinas Pendidikan,” ungkap salah seorang pengelola sekolah yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan Publik: Pendidikan Jadi Korban Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat karena menyangkut dunia pendidikan.

Program revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana belajar bagi siswa. Namun, dugaan adanya pemotongan dana justru berpotensi merugikan negara sekaligus merampas hak peserta didik untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang layak.

Agus Sugandhi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di Garut untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi. “Jangan sampai pendidikan yang menjadi harapan masa depan bangsa justru dikorbankan karena ulah segelintir oknum,” pungkasnya.

***

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

Tinta Jabar

TOTAL VISITS :