Ketum MIO Indonesia: Tema HPN 2026 Belum Menyentuh Persoalan Industri Media

Ketum MIO Indonesia: Tema HPN 2026 Belum Menyentuh Persoalan Industri Media

TINTAJABAR.ID, BANTEN - Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie menilai tema HPN 2026, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, relevan dengan situasi terkini, namun belum sepenuhnya menjawab persoalan struktural yang dihadapi industri media, khususnya media online dan lokal.

“Pers hari ini menghadapi krisis ekonomi yang sistemik. Banyak perusahaan pers bertahan dalam kondisi tidak sehat karena ketimpangan distribusi belanja iklan, dominasi platform digital global, dan minimnya keberpihakan kebijakan terhadap media lokal,” ujar Prayogie, Senin 9 Februari 2026, di Aston Hotel Kota Serang Provinsi Banten.

Menurut Prayogie, berbagai laporan industri menunjukkan sebagian besar belanja iklan nasional kini mengalir ke platform digital global dan media sosial, sementara media pers terutama media lokal dan independe hanya memperoleh porsi kecil. 

Kondisi ini berdampak langsung pada keberlangsungan redaksi dan kesejahteraan wartawan.

“Ketika perusahaan pers kesulitan bertahan, yang dikorbankan sering kali adalah kualitas jurnalistik. Wartawan dibebani target kuantitas, bekerja dengan upah minim, bahkan tanpa perlindungan kerja yang layak,” kata Prayogie.

Ia menambahkan, tekanan ekonomi tersebut membuka ruang intervensi terhadap independensi pers. Media yang bergantung pada iklan atau kerja sama tertentu berada dalam posisi tawar yang lemah ketika harus bersikap kritis terhadap kekuasaan atau kepentingan modal.

Kebebasan Pers di Bawah Tekanan

Selain persoalan ekonomi, Prayogie juga menyoroti meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers. 

Ia menyebut, dalam beberapa tahun terakhir, publik disuguhkan berbagai kasus intimidasi, pelaporan hukum, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis dan media yang mengangkat isu sensitif.

“Ancaman terhadap pers hari ini tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Tekanan ekonomi, gugatan hukum, pasal-pasal karet, hingga pembatasan akses informasi menjadi cara baru membungkam kritik,” ujarnya.

Prayogie mengingatkan bahwa sejumlah kasus pelaporan jurnalis ke aparat penegak hukum, pemanggilan redaksi akibat pemberitaan kritis, hingga upaya take down konten jurnalistik di ruang digital menjadi indikator bahwa kebebasan pers masih rentan.

“Kondisi ini berbahaya bagi demokrasi. Pers yang takut dan lemah secara ekonomi tidak akan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara maksimal,” kata Prayogie.

Ia menegaskan, peringatan HPN seharusnya menjadi ruang evaluasi bersama, bukan hanya selebrasi. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya diminta memastikan kebebasan pers dijamin, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber Humas MIO Indonesia

(Friz)

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

Tinta Jabar

TOTAL VISITS :