Halangi Kerja Pers, Oknum Satpam SPPG Diduga Rebut Paksa Alat Liputan Jurnalis
TINTAJABAR.ID, GARUT - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto pada 2025 bertujuan meningkatkan asupan gizi anak sekolah serta mengatasi masalah stunting dan anemia. Program ini diharapkan mampu mencetak generasi yang sehat dan berkualitas.
Namun dalam pelaksanaannya, program tersebut kini menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah munculnya dugaan penyajian menu yang tidak sesuai standar ketentuan, bahkan disinyalir dimanfaatkan sebagai ajang kepentingan bisnis oleh pihak-pihak tertentu.
Insiden dugaan penghalangan kerja pers terjadi di SPPG yang berlokasi di Kampung Bayongbong RT 02 RW 03, Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Peristiwa ini melibatkan oknum satpam yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan hingga perampasan alat liputan milik jurnalis.
Sejumlah awak media yang tergabung dalam Organisasi MIO Kabupaten Garut mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi dan peliputan terkait dugaan permasalahan menu di dapur SPPG. Namun, Kepala Dapur disebut tidak kooperatif dan enggan menemui wartawan.
Alih-alih mendapatkan klarifikasi, awak media justru dihalangi oleh satpam saat hendak melakukan peliputan. Para jurnalis bahkan harus menunggu berjam-jam untuk bertemu pihak yang dijanjikan memberikan penjelasan. Hingga Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 13.04 WIB, tidak ada satu pun pihak yang menemui mereka.
Hera juga mengungkapkan bahwa seorang satpam diduga merebut paksa alat perekam dan perlengkapan liputan milik Ujang Naga, Kepala Biro media Nuansa Post. Bahkan, foto dan video yang telah diambil disebut dihapus oleh oknum tersebut dengan alasan pengambilan gambar harus seizin Kepala SPPG.
Menanggapi kejadian ini, Dewan Penasehat PD MIO Kabupaten Garut mengecam keras tindakan yang dinilai arogan tersebut. Mereka menilai banyaknya persoalan di SPPG Garut tidak diimbangi dengan ketegasan dari pihak terkait.
“Tindakan menghalangi kerja jurnalistik jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Dalam UU tersebut, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara ayat (3) menyebutkan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Adapun sanksi pidana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), yaitu setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG belum memberikan keterangan resmi dan tidak dapat ditemui.
(Guntur/Red)


Posting Komentar