Polsek Limbangan Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian di Toko Foto Studio

Polsek Limbangan Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian di Toko Foto Studio

TINTAJABAR.ID, GARUT – Jajaran Polsek Limbangan Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Selasa (10/3/2026).

Kapolsek Limbangan AKP Masrokan, S.E., mengatakan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah toko foto studio yang berlokasi di Kampung Cijambe RT 02 RW 06, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Bl. Limbangan, Kabupaten Garut.

Menurutnya, pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok bangunan kemudian merusak pagar besi menggunakan alat tertentu. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Pelaku mengambil 1 (satu) unit tablet Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 yang disimpan di dalam laci kasir toko, serta sebuah dompet yang berisi KTP atas nama Randi Hermawan,” ujar AKP Masrokan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Limbangan akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

“Pelaku yang diamankan berinisial DC (29), warga Desa Putrajawa, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Limbangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

(Agss)

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

Tinta Jabar

TOTAL VISITS :