Inilah Wilayah Zonasi SD dan SMP yang Telah Ditetapkan Disdik, PPDB Kota Bandung 2024

 

Inilah Wilayah Zonasi SD dan SMP yang Telah Ditetapkan Disdik, PPDB Kota Bandung 2024

TINTAJABAR.ID, KOTA BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung telah membagi wilayah zonasi SD dan SMP pada PPBD tahun 2024.

Wilayah zonasi ini ditetapkan oleh Disdik Kota Bandung dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024.

Berikut wilayah zonasi SD dan SMP yang telah ditetapkan oleh Disdik Kota Bandung.

Menghitung hari Disdik Kota Bandung akan memulai pendaftaran PPDB SD dan SMP.

Tepatnya untuk PPDB jalur afirmasi yang dibuka mulai 27-31 Mei 2024.

Sementara untuk jalur zonasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi (tidak berlaku untuk SD) akan dibuka pada 10-14 Juni 2024.

Dengan waktu yang tidak lama lagi ini, calon peserta didik baru tingkat SD dan SMP diharapkan untuk bersiap.

Terkait wilayah zonasi yang menjadi rujukan pada jalur zonasi PPDB SD dan SMP.

Disdik Kota Bandung telah membaginya, untuk SD sebanyak 8 wilayah zonasi.

Lalu, untuk tingkat SMP ditetapkan sebanyak 4 wilayah zonasi.

Berikut wilayah zonasi PPDB SD dan SMP di Kota Bandung tahun 2024.

1. Wilayah zonasi SD

- Zona A

Kecamatan Sukasari, Kecamatan Cidadap, Kecamatan Coblong, Kecamatan Sukajadi.

- Zona B

Kecamatan Cibeunying Kaler, Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kecamatan Cicendo.

- Zona C

Kecamatan Andir, Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Babakan Ciparay.

- Zona D

Kecamatan Regol, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kecamatan Astaanyar.

- Zona E

Kecamatan Batununggal, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Bandung Kidul.

- Zona F

Kecamatan Antapani, Kecamatan Rancasari, Kecamatan Buahbatu, Kecamatan Kiaracondong.

- Zona G

Kecamatan Mandalajati, Kecamatan Arcamanik, Kecamatan Cinambo, Kecamatan Ujungberung.

- Zona H

Kecamatan Panyileukan, Kecamatan Cibiru, Kec. Gedebage.

Dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah tujuan SD berbeda zonasi, namun masih dalam radius 1 KM, maka dianggap masih dalam satu zona.

2. Wilayah zonasi SMP

- Zona A

Kecamatan Sukasari, Kecamatan Cidadap, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kecamatan Sukajadi.

- Zona B

Kecamatan Mandalajati, Kecamatan Antapani, Kec. Cinambo, Kecamatan Panyileukan, Kecamatan Cibiru, Kecamatan Gedebage, Kecamatan Rancasari, Kecamatan Ujungberung, Kecamatan Buahbatu

- Zona C

Kecamatan Kiaracondang, Kecamatan Batununggal, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Regol, Kecamatan Bandung Kidul.

- Zona D

Kecamatan Cicendo, Kecamatan Andir, Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kecamatan Astaanyar.

Dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah tujuan SMP berbeda zonasi, namun masih dalam radius 3 KM, maka dianggap masih dalam satu zonasi.

(Istimewa)

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

Tinta Jabar

TOTAL VISITS :